Polda Bali – Polres Buleleng , untuk mewujudkan pelayanan cepat , pada hari Senin tanggal 22 April 2019 pukul 10.00 wita Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Made Mudiarna menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Sinabun yang bernama Nengah Sariana
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama Nengah Sariana Masyarakat Desa.Sinabun datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Kartu Tanda Penduduk(Ktp) miliknya dan saat itu juga Ka Spkt memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan guna dipergunakan pengurusan Ktp
Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang berharga dan ditempatkan pada tempat yang aman
Kapolsek Sawan AKP I Ketut Wisnaya, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Polri serta membuatkan laporan kehilangan dan membuatkan surat Keterangan hilang untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya “, Pungkasnya