Sat Res Narkoba Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika

0
436

Polda Bali-Polres Buleleng , Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 2 ( dua ) tempat kejadian perkara di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Pengungkapan kasus Narkotika dari 2 (dua) TKP semuanya berawal dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalah gunaan penggunaan Narkotika antara lain :

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh PUTU SELAMAT RIYADI Alias JANTUK, umur 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu, alamat Banjar dinas celagi, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kab Buleleng.

Terduga ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2019, Pukul 19.30 wita satuan reserse Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penengkapan seorang laki-laki mngku bernama PUTU SELAMAT RIYADI Alias JANTUK di pinggir jalan raya Desa Bondalem, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kab Buleleng saat dilakukan penggeledahan ditemukan membawa 1 (satu) buah bungkusan bekas rokok Marlboro merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastic kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan juga sebuah handpone merek Asiafone.Terduga pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut diperoleh dari membeli dari orang yang mengaku bernama Gading daerh kubutambahan dan akan dipergunakan sendiri. Dengan berat BB Kode A seberat 0, 05 gram brutto (0,04 gram netto) dan Kode B seberat 0, 04 gram brutto (0,03 gram netto).

Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh I WAYAN SUDARMA Alias MANG DEK, umur 42 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu, alamat Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, kab. Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari Hari Rabu, tanggal 01 Mei 2019, Pukul 17.30 Wita Di jalan Banjar Dinas Labuan Aji,Desa Temukus, Kec.Banjar, Kab.Buleleng, pada saat dilakukan penggledahan ditemukan digantung kunci boneka warna putih 1 (satu) plastik plip yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, Terduga mengakui bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut di beli dari seseorang yang mengaku bernama Desu di wilayah banjar dan akan dipergunakan sendiri. Dengan BB seberat 0,27 gram netto (0,14 gram netto).

Kedua terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jenis shabu-shabu tanpa ijin dan hendak dipergunakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 Millyar ,” Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta SH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here