Polda Bali – Polres Buleleng, Dalam rangka Bali Resik Sampah Plastik dan Gebyar BBGRM (Bulan Bakti Gotong Royong Masyrakat) Pemerintah Kecamatan Busungbiu bekerjasama dengan Pemerintah Desa Kekeran, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Sekolah SMPN 1, SD N 1, dan SD N 3 Kekeran, Minggu (19/5) melaksanakan kegiatan membersihkan lingkungan dari Sampah-sampah Plastik berlokasi di Desa Kekeran Kecamatan Busungbiu Kab. Buleleng.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos,MAP. bersama Pejabat Struktural dan Staf Kantor Camat Busungbiu serta melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, Bhabinkamtibmas Desa Kekeran Polsek Busungbiu Polres Buleleng Bripka Gede Srestha Dharma, S.H., Babinsa Koramil 1609-07 Busungbiu Sertu I Ketut Arya Parsua, Aparat Pemerintahah bersama Warga Desa Kekeran serta Murid – murid SMPN 1 Busungbiu, SDN 1dan SD N 3 Kekeran yang seluruhnyaberjumlah sekitar 200 orang.
Kegiatan bersih-bersih lingkungan serentak dilaksanakan di 3(tiga) lokasi yaitu di Kawasan Pura Puseh Desa Kekeran, di Pusat Desa serta dikawasan Gedung Serbaguna dan Pura Dalem Desa Kekeran.
Pada kesempatan ini Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana, S. Sos. MAP. menerangkan bahwa kegiatan Bali Resik Sampah Plastik ini tertuang dalam Pergub (Peraturan Gubernur) No. 97 tahun 2018 dan Gebyar BBGRM (Bulan Bakti Gotong Royong Masyrakat) tertuang dalam Permendgri No 42 Tahun 2015. Dimana hal tersebut dilakukan dengan cara menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup serta menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat, juga untuk mencegah dampak buruk atau pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan sampah plastik guna menjamin dan menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem,” paparnya.
Camat Busungbiu juga menyampaikan bahwa disamping untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh sampah plastik, perraturan tersebut juga bertujuan untuk menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan pembungkus dari bahan plastik, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.
“Adapun Jenis penggunaan sampah plastik yang dilarang melalui Pergub ini berupa kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik,” pungkasnya.