Salah Paham Botol Bir Melayang

0
450

Polda Bali-Polres Buleleng , Sat Reskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat S.I.K telah berhasil mengungkap dan merelease kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2019 pukul 01.00 wita.Dimana tempat kejadian perkara tersebut di Kantin 21, Desa Kaliasem, Kec Banjar, Kab Buleleng dengan Korban /pelapor an AGUS TJAHJONO, laki-laki, umur 48 tahun, hindu, Wiraswasta, Alamat Jalan WR Supratman No 212, Kel. Banyuning, Kec. Buleleng, Kab Buleleng

Dan sebagai tersangka an KETUT BUDI ARJANA, LAKI-LAKI, 51 tahun, hindu, Swasta, Alamat Desa Kayuputih, Kec. Sukasada, Kab Buleleng.Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Unsur pasal : Barang siapa dengan sengaja merusak kesehatan orang yang menyebabkan rasa sakit dan luka dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak -banyaknya Rp 4500(empat ribu lima ratus rupiah).

Ancaman hukuman yaitu Dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 (empat ribu lima ratus rupiah ).Barang bukti yang disita :
1 (satu) buah botol Bir Bintang ukuran kecil dalam keadaan pecah

Kronologis kejadian dalam perkara tersebut : Berdasarkan laporan dari sdr. AGUS TJAHJONO tanggal 23 Mei 2019, sekira pukul 13.30 wita, tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang telah dilakukan oleh KETUT BUDI ARJANA Als KAWI bertempat di Kantin 21, Desa Kaliasem, Kec. Banjar, Kab Buleleng, yang mana berawal korban AGUS TJAHJONO masuk ke dalam Kantin 21 dan sampai di dalam Kantin AGUS TJAHJONO sedang membawa helm namun saat itu ditegur oleh saksi KADEK BUDIASA Als GEMBRONG bahwa disuruh menaruh helemnya karena pada saat itu korban tersinggung kemudian terjadilah bertengkar mulut dan saling dorong dorongan antara KADEK BUDIASA Als GEMBRONG dengan korban AGUS TJAHJONO namun melihat hal tersebut tersangka yang pada saat itu sedang duduk di meja kantin sambil minum bir emosi dan tidak menerima bahwa KADEK BUDIASA Als GEMBRONG adik dari tersangka sedang ribut dan selanjutnya tersangka mendekati korban dari belakang dengan membawa satu buah botol bir bintang ukuran kecil dan langsung tersangka memukul kepala korban pada bagian belakang dengan menggunakan satu buah botol bir bintang ukuran kecil hingga botol bir tersebut pecah dan akibat pukulan tersebut yang dilakukan oleh tersangka kepada korban kemudian korban telah mengalami luka robek pada bagian kepala belakang sebelah kiri hingga sampai mengeluarkan darah dan pada saat kejadian tersangka telah dilerai oleh security atas nama KETUT JULIARTAWAN Als GOLOK, KADEK SASTRAWAN Als WAWAN, KOMANG WISADA Als KOMING sehingga dengan adanya pemukulan terhadap AGUS TJAHJONO sementara tidak bisa melakukan aktifitas sehari hari .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here