Karna Kebutuhan Ekonomi Pelaku Pencurian Burung Walet Diamankan

0
402

Polda Bali-Polres Buleleng , Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, S.H.,S.IK.,M.H. telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 22 Mei 2019 di toko agung jaya furniture, jln Air langga, No, 02 Kelurahan Kamp, Bugis, Kec dan Kab Buleleng, sehingga pelapor/korban mengalami kerugian Rp 50.000.000.

Berdasarkan Laporan korban/pelapor sdr MUHAMMAD AHMAD SYAMMAKH, laki-laki, islam, 30 tahun, mahasiswa, alamat Jl, Pattimura 126, Kel, Kamp. Bugis, Kec dan Kab Buleleng, melaporkan bahwa dirinya kehilangan berupa :sarang burung walet kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kilo gram, yang masih menempel di papan sirif, di toko agung jaya furniture, jalan air langga No, 02 Kel, Kamp. Bugis, Kec / Kab, Buleleng, Selanjutnya Team Opsnal unit I yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdr. MUHAMMAD AHMAD SYAMMAKH.

Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit I telah mengamankan 2 (dua) orang diduga Pelaku atas nama MA, Lk, Umur : 32 Tahun, Lahir di Singaraja, 16-08-1987, , Pekerjaan : Buruh, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SD tidak tamat, Suku : Bali, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jalan Pisang, No, 28 Kel, Kamp, Bugis, Kec / Kab, Buleleng, dan atas nama MI, laki, agama islam, lahir di pengastulan, 10-01-1987, umur 32 tahun, pendidikan SMA, karyawan swasta, WN Indonesia, alamat Jln Hasanudin, No, 57 Lingk. Timur, Kel. Kamp. Kajanan, Kec / Kab, Buleleng, dari keterangan diduga pelaku jika memang benar dirinya telah mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa mengambil sarang burung walet milik korban atas nama MUHAMMAD AHMAD SYAMMAKH, laki, islam, 30 tahun, mahasiswa, alamat Jl, Pattimura No, 126, Kel, Kamp. Bugis, Kec dan Kab Buleleng dengan cara kedua pelaku masuk kedalam ruangan toko agung jaya dengan menaiki tembok menggunakan sebuah tangga kemudian sampai ke lantai 2 (dua), kemudian berdua turun menuju gudang sarang burung walet, agar berdua bisa masuk ke ruang gudang sarang burung walet karena pintu gudang tertutup dengan pintu besi terkunci kemudiam kedua pelaku membuka pintu tersebut dengan menggunakan obeng yang sebelumnya di ambil dalam toko tersebut, setelah pintu berhasil dibuka kemudian berdua masuk ke gudang sarang burung walet, pelaku an MI memegang sebuah tangga kemudian pelaku an MA naik tangga mengambil sarang burung walet saling bergantian, setelah kedua pelaku berhasil mengambil sarang burung walet tersebut kemudian kedua pelaku tersebut diatas keluar melalui tempat semula, perbuatan kedua pelaku tersebut diatas di lakukan sebanyak 3 (tiga) dalam waktu berbeda-beda.

Modus Operandi yang dilakukan adalah barang siapa, mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya diancam karena pencurian.

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana peristiwa pencurian dengan pemberatan, dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah : 17 ( tujuh belas ) pecahan sarang burung walet,1 (satu) buah obeng warna kuning

“Terlapor sdr MA dan MI diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun ,” Jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabrat, S.H,S.IK,M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here