Tiga Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Buleleng

0
389

Polda Bali-Polres Buleleng , Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 3 (tiga) tempat kejadian perkara di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Dalan pengungkapan kasusNarkotika dari 3 (tiga) TKP semuanya berawal dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalah gunaan penggunaan Narkotika antara lain :
1. Penguangkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh GEDE SUDARSANA alias BALUT, umur 20 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu,Pekerjaan Pelajar Alamat Br. Dinas Punduk Sangsit Desa Bugkulan Kec. Sawan Kab. Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, Pukul 01.00 wita satuan reserse Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penengkapan seorang laki-laki mengaku bernama GEDE SUDARSANA alias BALUT yang sedang memiliki, menyimpan. menguasasi, yang diduga narkotika jenis sabhu sebanyak (1) satu paket potongan pipet plastic warna hijau yang didalamnya terdapat plastic flip kecil yang berisi butiran kristal kecil yang di sembunyika di phonecase pada hanphone merk vivo warna hitam. Dengan total BB seberat 0,09 gram brutto atau 0,04 gram netto.

Terduga mengakui bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut di beli dari seseorang yang bernama KETUT ANGGA YUDIASTIADI alias YUDI.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh KETUT ANGGA YUDIASTIADI alias YUDI, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Hindu,Pekerjaan Karyawan Swasta alamat Banjar Dinas Punduh Sangsit Desa Bungkulan Kec Sawan Kab Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari hari Rabu, tanggal 19 Juni 2019 pukul 02.30 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Punduh Sangsit Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng di temukan di lantai kamar tidur (1) satu buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat (1) satu potongan pipet warna hijau yang didalamnya terdapat plastik flip kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu, (1) satu bendel plastik plip, (1) satu buah timbangan digital dan diatas meja kecil ditemukan (1) satu buah bong, (1) satu potongan pipet warna putih yang ujungnya runcing, (1) satu buah tabung kaca, (1) satu buah gunting, (2) dua buah korek api gas dan di atas kasur ditemukan (1) satu buah hanphone merk xiaomi warna hitam (1) satu buah hanphone nokia warna hitam yang manakepemilikanya diakui oleh terlapor sendiri.Dengan total BB seberat 0,11 gram brutto atau 0,08 gram netto.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh IMAM ISKANDAR alias IMAM, umur 23 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Muslim,Pekerjaan Pelajar, Alamat Jalan Diponogoro Gang Pisang Kelurahan Kampung Bugis Kec. Kab. Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, pukul 03.30 wita satuan reserse Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penengkapan seorang laki-laki mengku bernama IMAM ISKANDAR alias IMAM Di Sebelah selatan gedung Imako Ex Plabuhan Buleleng Kelurahan kampong Bugis Kec Kab Buleleng yang mana pengembangan penangkapan dari KETUT ANGGA YUDIASTIADI alias YUDI yang saat dilakukan penangkapan dan penggledahan badan terhadap IMAM ISKANDAR alias IMAM membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya setelah diperintahkan mengambil ditemukan satu (1) Bungkus bekas rokok Ardath yang didalamnya ditemukan satu (1) potongan pipet plastic warna kuning motip garis yang setelah dibuka didalamnya terdapat plastic plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu dan satu unit hanphone merk Samsung.Dengan total BB seberat 0,15 gram brutto atau 0,08 gram netto .

Ketiga terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jenis shabu-shabu tanpa ijin dan hendak dipergunakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) adalah paling singkat 5 (lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 M paling banyak Rp. 10 M dan Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp. 800 Jt atau paling banyak Rp. 8 Millyar, ,” Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta SH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here