Kasus Percobaan Pemerkosaan Berhasil Diungkap Polsek Kawasan Laut Celukanbawang

0
522

Polda Bali-Polres Buleleng , Polsek kawasan Laut Celukan Bawang telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Percobaan Pemerkosaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekitar Pukul 09.30 Wita di Banjar Dinas Bulakan Desa Tukadsumaga Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Laporan I GEDE PASTIKA, Umur 31 tahun, Lahir di Tukadsumaga, tanggal 01 Pebruari 1988, jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Tani, Pendidikan SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Hindu, Alamat Banjar Dinas Gandongan DesaTukadsumaga Kec. Gerogak, Kab. Buleleng, yang melaporkan bahwa telah terjadi Percobaan Pemerkosaan terhadap saudari NI LUH PITRIANI istri dari Pelapor yang dilakukan oleh saudara GEDE LANA ADNYANA Als GEDE SURI pada saat istri pelapor saudari NI LUH PITRIANI sedang memberi makan Babi hewan peliharaanya di sekolah SD No 5 Banjar Dinas Bulakan Desa Tukadsumabga Kec Gerokgak Kab. Buleleng yang tidak terpakai dan dari kejadian tersebut saudari NI lUH PITRIANI mengalami trauma, luka lecet memar pada kaki sebelah kanan bagian bawah dan keseleo pada kaki kanan.

Dengan adanya laporan tersebut diatas selanjutnya Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I GUSTI PUTU ARNATA langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU DEWA KETUT YASA ADNYANA untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berdasarkan perintah Kapolsek serta laporan yang diterima Kanit Reskrim beserta anggota melakukan langkah awal terlebih dahulu membawa korban ke Rumah Sakit terdekat di Puskesmas 1 Gerokgak untuk dilakukan Visum et Repertum dan dari hasil Visum et Repertum serta keterangan korban Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan saksi-saksi, dan dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan saksi-saksi, disimpulkan bahwa memang benar telah terjadi dugaan tindak pidana Percobaan Pemerkosaan terhadap saudari NI LUH PITRIANI yang dilakukan oleh pelaku atas nama GEDE LANA ADNYANA Als GEDE SURI dimana pelaku melakukan tindakan Percobaan Pemerkosaan pada hari Rabu, Tanggal 19 Juni 2019 sekitar Pukul 09.30 Wita, yang mana menurut laporan suami korban I GEDE PASTIKA awal mulanya terjadi dipada saat istrinya sedang memberi makan Babi hewan peliharaannya di SD No 5 Banjar Dinas Bulakan Desa Tukadsumaga Kec. Gerokgak Kab, Buleleng yang tidak terpakai.

Dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU DEWA KETUT YASA ADNYANA segera bertindak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku Percobaan Pemerkosaan dan pelaku Percobaan Pemerkosaan mengetahui dirinya di cari oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, pelaku Percobaan Pemerkosaan menyerahkan diri ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2019 sekitar Pukul 10.00 wita, dengan menyerahkan dirinya pelaku Kanit Reskrim IPTU DEWA KETUT YASA ADNYANA memerintahkan anggotanya untuk menangkap dan melakukan penyidikan terhadap pelaku Percobaan Pemerkosaan atas nama saudara GEDE LANA ADNYANA Als GEDE SURI, Umur 33 tahun, lahir di Desa Tukadsumaga, pada tanggal 29 Oktober 1986, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Tani, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Hindu, Pendidikan SMP, alamat Banjar Dinas Bulakan Kec Gerokgak Kab Buleleng.

Modus Operandi yang dilakukan oleh Pelaku adalah mendatangi korban saudari NI LUH PITRIANI yang sedang memberi makan Babi hewan peliharaannya untuk diajak berbincang-bincang dan selanjutnya korban dipegang tangannya yang sebelah kiri dan ditarik untuk medekat dan tangan sebelah kanan pelaku memegang pantat korban untuk dibawa masuk keruang sekolah SD No 5 Banjar Dinas Bulakan Desa Tukadsumaga Kec Gerokgak Kab, Buleleng yang kosong, setelah berada di ruangan sekolah yang kososng, pelaku merubah posisi dimana korban menghadap ke utara sedangkan pelaku membelakangi korban dengan tangan kanan pelaku memegang buah dada korban dan tangan kiri korban berusaha untuk melepas celana dalam korban sehingga celana dalam korban sampai di pertengahan paha korban, namun korban meronta dan berteriak dengan keras dan didengar oleh suami korban, mendengar teriakan istri, suami korban mendatangi dan menanyakan terhadap istrinya tentang apa yang terjadi, selanjutnya pelaku langsung meminta maaf terhadap suami korban atas perbuatannya yang dilakukan terhadap Istrinya.

“Terhadap pelaku Percobaan Pemerkosaan GEDE LANA ADNYANA Als GEDE SURI saat ini sedang diamankan di Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dan sangkakan pidana yang disangkakan terhadap pelaku adalah tindak pidana “Percobaan Pemerkosaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 Jo 285 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun ,” Ungkap Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I GUSTI PUTU ARNATA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here