Sat Res Narkoba Polres Buleleng Berhasil Ungkap  3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

0
382

Polda Bali-Polres Buleleng , Sat Reskrim Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 2 (dua) tempat kejadian perkara di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Pengungkapan kasus Narkotika dari 2 (dua) TKP semuanya berawal dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalah gunaan penggunaan Narkotika antara lain :

1. Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh I MADE DWI JAISWARA Alias DWI Jenis kelamin laki-laki, Hindu, 25 tahun,pelajar, alamat Jln. P. Selayar,Gang No 7. Singaraja, Kel. kampung Baru, Kec. / Kab. Buleleng. Dan GDE YOGI KUSUMA Alias YOGI jenis kelamin laki-laki, Hindu, 32 tahun, karyawan swasta,alamat Jln. Bayu Suta V / 6, Kel. Banjar Jawa, Kec/ Gab. Buleleng.

Terduga ditangkap Pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2019, Pukul 18.00 wita satuan reserse Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penangkapan seorang laki-laki mengaku bernama I MADE DWI JAISWARA Alias DWI dan GDE YOGI KUSUMA Alias YOGI yang sedang memiliki, menyimpan menguasasi, yang diduga narkotika jenis sabhu sebanyak (1) satu paket potongan pipet plastic warna bening bergaris putih biru yang didalamnya terdapat plastic plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dipegang menggunakan tangan kiri . Dengan total BB seberat 0,13 gram brutto atau 0,09 gram netto.

Terduga mengakui bahwa sabu-sabu yang dikuasai dan dimiliki tersebut di beli dari seseorang yang bernama I WAYAN SURIAWAN Alias BALON.

2.Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh I WAYAN SURIAWAN Alias BALON , jenis kelamin laki-laki, Hindu ,umur 41 tahun, wiraswasta , alamat Jln. P Selayar, Gang XIV, No. 14, Singaraja, RT: 005 / RW: 000, Kel. Kampung Baru, Kec. dan Kab. Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari Hari Kamis tanggal 4 juli 2019, Pukul 20.00 Wita Di jalan P, Buton, Kel. Banyuning, Kec. dan Kab. Buleleng. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan sedang mengguasai yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 16 (enam belas) paket kecil, sebuah handphone dan jumlah uang sebanyak 1.000.000 (satu juta rupiah ) pada saku celana yang sedang digunakannya. Dengan total BB seberat 1,48 gram brutto atau 0,84 gram netto .

Terhadap pelaku I MADE DWI JAISWARA Alias DWI dan GDE YOGI KUSUMA Alias YOGI diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 uu RI No.35 tahun 2019 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta atau paling banyak 8 m.

Terhadap pelakuI WAYAN SURIAWAN Alias BALON melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jenis shabu-shabu dengan ancaman hukuman pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) adalah paling singkat 5 (lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 M paling banyak Rp. 10 M dan Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp. 800 Jt atau paling banyak Rp. 8 Millyar ,” Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta SH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here