Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Buleleng

0
352

Polda Bali-Polres Buleleng,Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat  Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H.,S.IK.,M.H. telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi pada tanggal 07 September 2017, di Br, dinas Sari Desa Bestala, Kecamatan Seririt, kab. Buleleng, sehingga pelapor / korban mengalami kerugian Rp. 4.500.000.-

Berdasarkan Laporan korban / pelapor sdr PUTU SEGARA, laki-laki, Hindu, 44 tahun, buruh harian lepas, Bali, Indonesia, alamat Banjar dinas siwa, Desa Mayong, Kecamatan Seririt, Kab, Buleleng, melaporkan bahwa dirinya kehilangan berupa 1 unit sepeda motor honda supra X tahun 2000, warna hitam, No, Pol, : DK 8125 QE,   Selanjutnya Team Opsnal unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdr. PUTU SEGARA( LP-B/06/IX/2017/ Bali / Sek Seririt / Res Buleleng, tgl 07 September 2017).

Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng,  telah mengamankan 2 (dua) orang diduga Pelaku atas nama KD, Lk, Umur : 37 Tahun, Lahir di Kembangrijasa, 01 Juli 1982, , Pekerjaan : Wiraswasta ,Agama : hindu, Pendidikan Terakhir : SD (tamat) ,  Suku : Bali, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Br, dinas kembangrijasa, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kab, Buleleng, dan atas nama SKD laki, agama hindu, lahir di Sepang, 08 Agustus 1995, umur 24 tahun, pendidikan SMP (tamat), karyawan swasta, WN Indonesia, alamat Banjar dinas Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kab, Buleleng, dari keterangan diduga pelaku jika memang benar dirinya telah mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa 1 unit sepeda motor honda supra X warna hitam, DK 8125 QE ( asli ), DK 8012, EV( Palsu ) pemilik atas nama PUTU SEGARA,  laki, hindu, 44 tahun, buruh harian lepas, alamat Br, siwa, Desa Mayong, Kec, seririt, Kab, Buleleng, dengan cara kedua pelaku datang dari desa bestala, Kec, Seririt dengan mengendarai sepeda motor beat milik pelaku an SKD, setelah sampai dalam perjalanan kedua pelaku melihat sepeda motor Honda supra yag terparkir di pinggir jalan Banjar sari, Ds, Bestala, Kec, Seririt, kemudian pelaku an SKD langsung mendekati sepeda motor dengan memakai kunci sepeda motor honda beat yang di bawa oleh kedua pelaku, kemudian pelaku an KD bertugas mengawasi keadaan, setelah berhasil di hidupkan lalu pelaku an SKD langsung membawanya ke Desa Sepang, kemudian pelaku an KD mengikuti dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda beat milik pelaku an SKD, kemudian sekitar hampir 2 bulan sepeda motor Honda supra X DK 8125 QE dijual kepada seseorang di Desa Sepang seharga Rp, 600,000,- dari hasil penjualan tersebut di bagi 2 sama-sama mendapat bagian sebesar Rp, 300.000.- kemudian uang tersebut sudah habis di gunakan membeli kebutuhan sehari-hari, hasil hasil pengembangan pelaku an KD dan SKD telah mengakui mengambil sepeda motor Zusuki Shogun DK 5262 GV, tanpa seijin milik pemiliknya , kemudian pelaku an KD telah mengakui perbuatannya sendiri telah mengambil 2 unit sepeda motor supra di Desa Mayong Kec, Seririt, dan di Desa Rendikit Kec, Seririt, 1 unit sepeda motor Honda supra DK 2035 AJ , dan 1 unit sepeda motor Honda supra tanpa Nomor Polisi sudah di modifikasi.

Modus Operandi yang dilakukan adalah barang siapa, mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya diancam karena pencurian.

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana peristiwa pencurian dengan pemberatan, dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah : 1 unit sepeda motor Honda supra X warna hitam, DK 8012 EV ( palsu ), DK 8125 QE (asli) .

“Terlapor  SdrKD dan SKD diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng,  AKP VICKY TRI HARYANTO,S.H.,S.IK,M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here