Polda Bali – Polres Buleleng , untuk mewujudkan pelayanan Prima, pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2019 pukul 08.30 wita Bamin Spk Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Made Widiiarsana menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Jinengdalem yang bernama Nengah Astawa
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Kartu Atm Bri dan saat itu juga Bamin Spkt memberikan pelayanan dengan membuatkan Surat Keterangan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dikenai biaya
Bamin Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang adar tidak terulang lagi
Kapolsek Sawan Iptu Gusti Kade.Alit Murdiasa.S.H, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Kepolisian serta membuatkan laporan kehilangan dan membuatkan surat Keterangan hilang untuk dapat dipergunakan sesuai kegunaannya”, ucapnya