Polda Bali-Polres Buleleng,Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, S.H.,S.IK.,M.H. telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/98/VII/2019/BALI/RES BLL, Tgl 20 Juli 2019, yang terjadi pada hari jumat tanggal 19 JULI 2019 Sekira Pukul 02.00 Wita di Jln anggur no 11, Kel Kampung Bugis, Kec Buleleng Kab Buleleng, sehingga pelapor / korban mengalami kerugian Rp. 18.000.000.-(delapan belas juta rupiah).
Berdasarkan Laporan korban / pelapor sdri FATANAH, Pr, islam, 67 tahun, Ibu rumah tangga, alamat Jln anggur no 11, Kel Kampung Bugis, Kec Buleleng Kab Buleleng, melaporkan bahwa dirinya kehilangan berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna merah tahun 2014 No.pol : DK 2467 UAT, No.rangka : MH1JFK115EK001561, No.mesin : JFK1E-1000769, di Jln anggur no 11, Kel Kampung Bugis, Kec Buleleng Kab Buleleng, Selanjutnya Team Opsnal unit I yang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdr. FATANAH.
Dari hasil penyelidikan Team Opsnal Unit I telah mengamankan 1 (satu) orang diduga Pelaku atas nama FR, Lk, Umur : 23 Tahun, Lahir di Singaraja, 21 April 1996, , Pekerjaan : Swasta, Agama : Islam, Pendidikan Terakhir : SD tidak tamat, Suku : Jawa, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Jln. Manggis, Gg Baiturahman, No.04, Kel Kampung Kajananan Kec dan Kab Buleleng dari keterangan pelaku memang benar dirinya telah mengambil barang tanpa seijin pemilik berupa mengambil 1 (satu) unit Spm Vario milik korban atas nama FATANAH, Pr, islam, 67 tahun, Ibu rumah tangga, alamat Jln anggur no 11, Kel Kampung Bugis, Kec Buleleng Kab Buleleng dengan cara Pelaku mengambil kunci Spm tersebut terlebih dahulu sehari Sebelum kehilangan Spm tersebut, lalu Keesokan Harinya Pelaku langsung mengambil Spm tersebut di depan rumah korban pada pukul 02.00 wita di Jln anggur no 11, Kel Kampung Bugis, Kec Buleleng Kab Buleleng dengan menggunakan kunci yang sebelumnya pelaku ambil tanpa seijin korban lalu Pelaku membawa Spm tersebut pergi meninggalkan rumah korban.
Modus Operandi yang dilakukan adalah barang siapa, mengambil sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya diancam karena pencurian.
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana peristiwa pencurian dengan pemberatan, dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah : 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario warna merah tahun 2014 No.pol : DK 2467 UAT, No.rangka : MH1JFK115EK001561, No.mesin : JFK1E-1000769.
Terlapor sdr FR diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, ” Jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, S.H.,S.IK.,M.H.