Ungkap Peredaran Obat Terlarang Sat Reskrim Narkoba Release Kasus ke Awak Media

0
653

Polda Bali-Polres Buleleng,Satuan Reskrim Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 1 (satu) tempat kejadian perkara di wilayah Hukum Polres Buleleng.

Pengungkapan kasus Narkotika dari 1 (Satu) TKP semuanya berawal dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan penggunaan Narkotika antara lain :
1.Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh . I GEDE PANAESAHAN ALIAS ALDO , jenis kelamin laki-laki, Hindu ,umur 33 tahun, Pelajar , alamat Banjar Dinas Dangin Pura , Desa panji Kecamatan sukasada, Kab. Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari Hari Senin , tanggal 15 Juli 2019, Pukul 13.00 Wita Sebuah gang di sebelah timur pasar Desa Anturan, Kec/Kab. Buleleng. Satuan Sat Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penangkapan terhadap seorang bernama I GEDE GRUP PENAESAHAN Alias ALDO di sebuah gang di sebelah timur pasar Desa Anturan, Kec/Kab. Buleleng dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dipegang menggunakan tangan kiri. Dengan total BB seberat 0.17 gram brutto atau 0.04 gram netto

Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh 2 orang tsk an. I GUSTI BAGUS NGURAH LAKSAMANA Alias GUS WAH,jenis kelamin laki-laki, Hindu ,umur 26 tahun, wiraswasta , alamat Banjar Dinas jeroan ,Desa Patemon,Kecamatan Seririt Kab. Buleleng.Dan KETUT SUWARDIKA Alias ANGEL ,jenis kelamin laki-laki, Hindu, umur 23 tahun ,wiraswata , alamat Banjar Dinas pemaron ,Kec.Seririt,Kabupaten Buleleng.

Terduga ditangkap pada hari Hari Rabu tanggal 31 juli 2019, Pukul 01.00 Wita Di Jalan Ngurah Rai ,Gang Jempiring Kelurahan dan Kecamatan Seririt Kab Buleleng.Pada saat dilakukan pengeledahan badan terhadap KETUT SUWARDIKA Alias Angel membuang sesuatu serta dilihat oleh petugas dan setelah diambil ternyata 1 (satu) paket lakban warna hitam yang setelah dibuka didalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah handphone merk vivo. Dengan total BB seberat 0.19 gram brutto atau 0.09 gram netto .

Terhadap pelaku I GEDE GRUP PENAESAHAN Alias ALDO diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud pasal 112 ayat (1) uu RI No.35 tahun 2019 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 80 juta atau paling banyak 800 juta.

“Dalam hal ini terhadap pelaku I GUSTI BAGUS NGURAH LAKSAMANA Alias GUS WAH dan KETUT SUWARDIKA Alias ANGEL melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasi atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ,sebagaimana dimaksud dalam pasa 132 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 (1) huruf a RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling sedikit 80 juta atau paling banyak 800 juta,”Ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta SH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here