Polda Bali – Polres Buleleng , untuk mewujudkan pelayanan Prima, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 pukul 09.00 wita Ka Spk Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Gede Dermawan menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Bungkulanr yang bernama Wayan Susana
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Ktp miliknya dan saat itu juga Ka Spkt memberikan pelayanan dengan membuatkan Surat Keterangan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dikenai biaya
Ka Spk Polsek Sawan disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan mengingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang agar tidak terulang lagi
Kapolsek Sawan Iptu Gusti Kade Alit Murdiasa.S.H, saat dikonfirmasi mengatakan ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Kepolisian serta membuatkan laporan kehilangan dan membuatkan surat Keterangan hilang untuk dapat dipergunakan sesuai kegunaannya”, ucapnya