Polda Bali – Polres Buleleng ,
Wujudkan pelayanan dengan cepat , pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 pukul 09.30 wita Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Gede Darmawan menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Kerobokan yang bernama Ketut Suparmi
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Kartu Atm Bri dan saat itu juga Ka Spk memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya
Ka Spk disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang berharga demi
keamanannya
Saat ditemui diruang kerjanya Kapolsek Sawan Iptu Gusti Kade Alit Murdiasa S.H mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Anggota Polri dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya”, ucapnya