Polda Bali-Polres Buleleng,Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H., S.IK,MH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar jam 15.00 wita di pinggir Jalan Dahlia Kel. Banyuasri Kec. Kab. Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 105 / VIII / 2019 / BALI / Res BLL, tanggal 14 Agustus 2019.
Berdasarkan Laporan pelapor sdra KETUT SUDIARTA, Laki-laki, Hindu, 35 tahun, wiraswasta, alamat Jalan Ayani Gg Dewi Sita Kec dan Kab Buleleng, melaporkan bahwa Telah terjadi adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian. Selanjutnya Opsnal unit I melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdra.KETUT SUDIARTA.
Dari hasil penyelidikan Unit Opsnal telah mengamankan diduga Pelaku dengan inisial AY, Lk, Umur : 37 Tahun, Lahir di Pegayaman 04 Mei 1982, Pekerjaan : swasta, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Pegayaman Kec Sukasada Kab Buleleng.
Dari keterangan Korban Dan Saksi serta di sesuaikan dengan keterangan Pelaku bahwa memang benar Pada Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar Jam 15.00 wita bertempat di pinggir Jalan Dahlia Kel Banyuasri Kec Kab Buleleng telah terjadi Dugaan tindak Pidana Pencurian yang mana dengan cara Pelaku dengan menggunakan sepeda motor datang ke tempat kejadian dan melihat seseorang yang tidur di dalam mobil engkel Box kemudian pelaku masuk ke dalam box yang pintunya terbuka dan mengambil barang berupa 1 (satu) buah HP merek Xiomi Note 4 X warna Putih tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Modus Operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja mengambil suatu barang yang merupakan milik orang lain dengan maksud untuk di miliki dengan melawan hukum.
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana Pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pidana.
Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah : 1 (satu) buah HP merek Xiomi note 4 X warna Putih dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario warna abu abu DK 6075 UK beserta kuncinya.
“Pelaku atas nama Agus Yatim (AY) diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,”Jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKI TRI HARYANTO, S.H., S.IK., M.H.