Polres Buleleng Serahkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi KKPE ke Kejaksaan.

0
242

Polda Bali-Polres Buleleng,Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Subsidi Bunga atas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi / KKPE melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja sebagai Bank Pelaksana, yang diberikan kepada Kelompok Tani Ternak Usada Karya beralamat di Dusun Bingin Desa Depaha Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng pada Tahun 2015, yang diduga dilakukan oleh Tersangka I Nyoman Winaka sebagai Ketua Kelompok Tani ternak Usada Karya, hari ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Peristiwa kejadian dugaa korupsi berawal dari permohonan kredit yang dilakukan Kelompok Tani Ternak Usada Karya Mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi ( KKPE ) pada Bank Pembangunan Daerah Singaraja, kemudian Pada Tanggal 10 April 2015, dan tersangka beserta pengurus menerima dana Kredit sebesar Rp 809.600.000 ( Delapan Ratus Sembilan juta enam ratus ribu rupiah ) dengan lama pinjaman 24 bulan ( dari tanggal 10 April 2015 s/d 10 April 2017 ).

Atas KKPE Kelompok Usada Karya selama 2 tahun tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman sebesar Rp 122.526.860 ( Seratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah ) melalui kementerian keuangan Republik Indonesia yang diserahkan kepada Bank BPD Singaraja. Seharusnya dana Kredit Tersebut diberikan kepada Anggota Kelompok yang berjumlah 23 Orang dan Masing masing mendapat sebesar Rp 35.200.000 ( tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah ) untuk pembelian 4 ( empat ) ekor sapi untuk penggemukan. Dana KKPE tersebut oleh tersangka I NYOMAN WINAKA diberikan kepada Anggota kelompok tidak sesuai dengan Rencana Definitip Kebutuhan Kelompok / RDKK yaitu diberikan bervariatif dan langsung di potong dengan alasan untuk Bunga sebesar 24 % selama 2 Tahun dan biaya administrasi sebesar 2,5 %.

Ketua Kelompok I NYOMAN WINAKA menggunakan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energy tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok / RDKK maka Negara dirugikan atas Subsidi bunga yang diberikan kepada Kelompok Ternak Usada Karya tersebut sebesar Rp 122.526.860 ( Seratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus enam puluh rupiah ).
.
Dan hari ini Selasa (10/9) perkara dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka I Nyoman Winaka beserta barang buktinya telah diserahkan kepada JPU karena telah dinyatakan lengkap oleh JPU sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Buleleng dengan Surat Nomor : B-1926/ N.1.11 / Ft.1 / 08 / 2019, Tanggal 28 Agustus 2019 Tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan perkara pidana atas nama tersangka I Nyoman Winaka sudah dinyatakan lengkap, jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Triharyanto, S.H, S.IK, SH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here