Polda Bali-Polres Buleleng,Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I MADE DERAWI, SH telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di 4 (Empat) tempat kejadian perkara di wilayah Hukum Polres Buleleng,dimana sesuai TO(target oprasi) dari Operasi Antik 2019.
Pengungkapan kasus Narkotika dari 4 (Empat) TKP semuanya berawal dari hasil Penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalah gunaan penggunaan Narkotika antara lain :
1.Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh 1 orang tsk an. WAYAN DARMAYASA Alias KINGKONG , jenis kelamin laki-laki, Hindu ,umur 34 tahun, swasta , alamat Banjar Dinas Kajanan , Desa Penglatan Kec/ Kab. Buleleng.
Terduga ditangkap pada hari Hari Kamis tanggal 16 September 2019, Pukul 17.00 Wita Di pinggir jalan raya Samratulangi, Kelurahan Penarukan ,Kec. / ,Kab. Buleleng. Pada saat dilakukan pengeledahan badan terhadap WAYAN DARMAYASA Alias KINGKONG ditemukan 1 (Satu) potongan pipet plastik warna putih yang setelah dibuka didalamnya terdapat plastik kecil bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan saku depan sebelah kanan celana pendek yang digunakannya da 1 (satu) buah HP merk MITO warna hitam . Dengan total BB seberat 0,06 gram brutto atau 0.05 gram netto .
Terhadap pelaku WAYAN DARMAYASA ALIAS KINGKONG diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud pasal 112 ayat (1) uu RI No.35 tahun 2019 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta atau paling banyak 8 M .
Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh 1 orang tsk an. WAYAN SUKRAYASA Alias PROCOT , jenis kelamin laki-laki, Hindu ,umur 27 tahun, swasta , alamat Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan Kec dan Kab. Buleleng.
Terduga ditangkap pada hari Hari Jumat tanggal 20 September 2019, Pukul 12.30 Wita Di Banjar Dinas Kelodan ,Desa Pengelatan ,Kec. / ,Kab. Buleleng. Pada saat dilakukan pengeledahan badan terhadap WAYAN SUKRAYASA Alias PROCOT ditemukan pada saku celana pendek sebelah kanan 1 (Satu) plastik plip yang didalamnya terdapat 2 ( Dua ) potongan pipet plastik warna merah garis putih dan 1 (Satu) potongan pipet plastik warna biru garis putih yang didalamnya masing-masing terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah ditemukan didalam kamar tidur 1 ( satu ) alat hisap sabu (bong) . 1 (satu) lembar celana pendek warna,kombinasi hitam hijau dan merah , 1 (Satu) buah HP merk Samsung warna hitam . Dengan total BB seberat 0,28 gram brutto atau 0.20 gram netto .
2.Terhadap pelaku WAYAN SUKRAYASA Alias PROCOT diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud pasal 112 ayat (1) uu RI No.35 tahun 2019 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta atau paling banyak 8 M .
3.Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh 1 orang tsk an. MADE WIJAKSANA ARTA Alias DEK WI , jenis kelamin laki-laki, Hindu ,umur 36 tahun, tidak bekerja , alamat Lingkungan Banyuning , Kelurahan Banyuning ,Kec/ Kab. Buleleng.
Terduga ditangkap pada hari Hari Selasa tanggal 24 September 2019, Pukul 13.30 Wita Pada saaat melakukan penyelidikan secara intensif sekitar ppukul 13.00 wita dilihat seseorang yang sesuai informasi sedang melintasi jalan Setia Budi dan selanjutnya diikuti sampai masuk salah satu rumah dan pada saat dilakukan penangkapan seseorang tersebut melempar barang ketanah dan selanjutnya dilakukan pengeledahan kemudian salah satu anggota melakukan pengecekan terhadap barang yang dilemparkan ternyata sebuah potongan pipet plastik warna putih dan pada saat itu seseorang tersbut menggaku bernama MADE WIJAKSANA Alias DEK WI.Setelah diintrogasi bahwa barang yang dilemparkan tersebut adalah narkotika jenis shabu dan diakui adalah miliknya sendiri . Dengan total BB seberat 0,17 gram brutto atau 0.10 gram netto .
Terhadap pelaku MADE WICAKSANA ARTA Alias DEK WI diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud pasal 112 ayat (1) uu RI No.35 tahun 2019 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta atau paling banyak 8 M .
4.Pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh 1 orang tsk an. LUH MS Alias SGK , jenis kelamin perempuan , Islam ,umur 32 tahun, mengurus rumah tangga , alamat Jln.Camar No.5 Skip, Kel. Kaliuntu ,Kec/ Kab. Buleleng.
Terduga ditangkap pada hari Hari Jumat tanggal 27 September 2019, Pukul 13.30 Wita Sebelumnya didapatkan informasi bahwa adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Kerobokan selanjutnya anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pada tanggal 27 September 2019 sekira pukul 13.00 wita di jalan raya Desa kerobokan ,Banjar Dinas Dalam Desa Kerobokan ,kec.sawan, Kab Buleleng dilalukan upaya penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap seseorang yang bernama LUH MS Alias SGK yang mana saat pengeledahan ditemukan pada tangan kiri berupa sebuah plastik bekas bungkus teh sari wangi yang didalamnya terdapat bungkusan kertas warna putih yang setelah dibuka terdapat plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya oleh LUH SUGIK Alias SUGIk. Dengan total BB seberat 0,70 gram brutto atau 0.57 gram netto .
“Terhadap pelaku LUH MS. Alias SGK diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud pasal 112 ayat (1) uu RI No.35 tahun 2019 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 800 juta atau paling banyak 8 M,” Kata Kasat Narkoba AKP I Made Derawi SH.