Anggota Sat Narkoba Lakukan Kordinasi Perpanjangan Penahanan di Kantor Kejaksaan

0
319

Polda Bali-Polres Buleleng,Selalu lakukan koordinasi dengan Kejaksaan maka Personil Sat Narkoba Polres Buleleng Aipda Putu Winaya melaksanakan pengiriman SPDP dan.perpanjangan tersangka penyalahgunaan Narkoba An Luh Mei ke Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 pukul 09.00 wita.

Tujuan dari perpanjangan atau SPDP(surat pemeriksaan dimulainya penyidikan) yaitu untuk Pengawasan yang dilakukan Jaksa sebagai bagian dari tindakan kordinasi fungsional dengan pihak penyidik Kepolisian dilakukan ketika telah diterimanya SPDP oleh Kejaksaan.Ketika Kejaksan menerima SPDP tidak selalu bersamaan dikeluarkan sprindik oleh Kepolisian atau ketika pertama kalinya penyidik mulai melakukan Penyidikan maka surat perpanjangan perlu dikoordinasikan.

Dalam hal ini Kasat Narkoba AKP I Made Derawi SH menjelaskan,” Dalam penahanan tersangka atau dikirimnya SPDP harus selalu dikordinasikan oleh pihak Kejaksaan agar.menjadi cepat berita acara pemeriksaannya,” Ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here