Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur

0
296

Polda Bali-Polres Buleleng,Dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada tanggal 18 Desember 2018 sekira pukul 23.00 wita didalam kamar Panti Asuhan Benih Kasih, di Banjar Dinas Karangsari Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak Kabuaten Buleleng., telah berhasil diuangkap satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H.,S.IK.,M.H.

Pengungkapan perbuatan pidana perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan Laporan Sokhinitona Hulu yang menyampaikan salah seorang anak asuh di Panti Asuhan Benih Kasih, telah dicabuli sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali yang didudga dilakuan oleh seseorang bernama K P, selaku pimpinan Panti Asuhan.

Selanjutnya unit PPA melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan/laporan dari pelapor Sokhinitona Hulu dan dar hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan Visum et Repertum(ver) terhadap korban.

Dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan Perbuatan Cabul terhadap 3 ( tiga ) orang anak antara lain : N saat kejadian berumur 16 tahun, R berumur 14 tahun dan S saat kejadian berumur 12 tahun dan sekarang sudah berumur 20 tahun. Yang diduga dilakukan terduga/terlapor KP, jenis kelamin laki-aki, Umur 44 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Kristen, Pendidikan Terakhir : S1 Theologi, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Br.Dns. Karangsari Desa Banyupoh, Kec. Gerokgak Kab. Buleleng.
Perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban mulai sejak tahun 2011 terhadap korban S, sampai dengan tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N. Dan terhadap korban R dilakukan sekira bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban.

“Terhadap pelapor KP diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun, dengan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), “cetus Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H.,S.IK.,M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here