Dengan Melakukan Koordinasi Sat Narkoba Kirim SPDP Perpanjangan Penahanan ke Kejaksaan Negeri

0
288

Polda Bali-Polres Buleleng, Bentuk sinergitas dengan instansi lain yaitu kejaksaan Negeri Singaraja ,untuk ini melakukan koordinasi dengan Kejaksaan maka Personil Sat Narkoba Polres Buleleng Aipda Putu Mertayasa telah melaksanakan pengiriman perpanjangan tersangka penyalahgunaan Narkoba ke Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 pukul 09.00 wita.

Dalam hal ini betujuan dari perpanjangan atau SPDP(surat pemeriksaan dimulainya penyidikan) yaitu untuk Pengawasan yang dilakukan Jaksa sebagai bagian dari tindakan kordinasi fungsional dengan pihak penyidik Kepolisian dilakukan ketika telah diterimanya SPDP oleh Kejaksaan. Ketika Kejaksaan menerima SPDP tidak selalu bersamaan dikeluarkan sprindik oleh Kepolisian atau ketika pertama kalinya penyidik mulai melakukan Penyidikan maka surat perpanjangan perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait.

Kasat Narkoba AKP I Made Derawi SH mengatakan,” Dalam penahanan tersangka atau dikirimnya SPDP harus terus dikordinasikan oleh pihak Kejaksaan agar menjadi cepat berita acara pemeriksaannya,” Ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here