Polda Bali-Polres Buleleng,Dengan melengkapi berkas perkara suatu tindak pidana sehingga perlu kiranya pengiriman surat kepada Saksi untuk bisa dijadikan bahan keterangan dimana penyidik memenuhi beberapa unsur2 terkait penyidikan nanti.Personil Sat Reskrim Polres Buleleng Unit 2 Aiptu Supryanto telah mengirim surat panggilan saksi di Desa Geeokgak terkait dugaan kasus pidana penggelapan dan penipuan .Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin 4/11/2019 pukul 10.00 wita.
Dalam hal ini pengiriman surat panggilan sangat penting dilakukan karena kita sebagai penyidik hrus memberitahukan kepada saksi untuk dapat dimintai keterangannya guna kepentingaj penyidikan nanti,sehingga dalam berkas.perkara cepat terselesaikan dengan baik.
Dilain tempat Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto SH, S.I.K, MH menyatakan,” Dengan pengaduan masyarakat ini kiranya Unit Reskrim bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan baiak dan sesuai dengan prosuderul,”katanya.