Polda Bali-Polres Buleleng ,Dengan melengkapi berkas perkara terkait kasus Narkoba maka Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng dibawah Kanit Sidik Ipda Choiril Anwar telah melakukan pelimpahan tersangka Richar Nishar ke Jaksa penuntut umum yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2019 pukul 09.00 wita.
Tujuan pengambilan dan pelimpahan tersebut apabila perkara pidana tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP, keterangan tersangka tersebut menjadi keterangan terdakwa, yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Dengan konsekuensi logis bahwa Terdakwa dapat mencabut keterangannya di BAP, yang penilaiannya diserahkan sepenuhnya kepada hakim dalam upaya mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam suatu perkara pidana (kebenaran materiil).
Saat dihubungi secara terpisah Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Made Derawi SH menjelaskan,” Agar dalam melengkapi berkas perkara dapat dikordinasikan dengan pihak JPU untuk bisa jelas jadinya,” papar Kasat