Polda Bali-Polres Buleleng,Satuan Reserse Polres Buleleng dibawah kepeminpinan Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K. M.M., telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap prilaku penyimpangan sex yang tejadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2019 sekira pukul 14.30 wita di salah satu tempat kost yang ada di Jalan Sahadewa Singaraja, yang diduga dilakukan oleh AA. PT. Wartayasa dan NI MADE Sri Novi Darmaningsih.
Kasus penyimpangan perbuatan prilaku sex ini menimpa korban atas nama V ( nama inisial ) umur 15 tahun, alamat Buleleng, perbuatan prilaku sex dan atau perbuatan cabul atau persetubuhan, kejadian tersebut berawal dari berhembusnya cerita dari mulut kemulut ditempat korban mengikuti Pendidikan dan berita tersebut sampai ke orangvtua koran sehingga melaporkan kejadiannya ke PPA Polres Buleleng sesuai Laporan Polisi Nomor : Lp/149/XI/2019/BALI/Res Bll tanggal 6 Nopember 2019.
Berdasarkan laporan orang tua korban Ni Ketut Sukadani selanjutnya Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto langsung melakukan lroaes lidik/sidik sehingga berdasarkan bukti yang cukup telah mengamankan pelaku.
Peristiawa tersebut terjadinya awalnya pelaku Ni Made SND, umur 29 tahun, yang beralamat Jalan Pulau Batam Banyuning Buleleng yang merupakan guru honor ditempat korban sekolah, mengajak korban untuk dikenalkan kepada pacar gurunya AA. PT W umur 36 tahun alamat di Jalan Kutilang Singara namun kost di jalan Sahadewa Singaraja, setelah ditempat kost korban dipaksa oleh pelaku Ni Made SND untuk duduk dikasur kemudian pelaku AA dan SND yang memiliki hubungan pacaran melakukan persetebuhan dan dilihat korban namun tangan pelaku AA memegang tangan korban selanjutnya duduk diaamping korban dan mulai mencium korban dan pelaku Ni Made SND memegang tangan korban dan korban merasa tertekan sehingga terjadinya perbuatan cabul dan atau persetubuhan, yang dilakukan bertiga .awalnya SND mencium payu dara korban dan AA mencium leher korban sampai akhirnya melakukan persetubuhan.
Terhadap kedua pelaku diamankan di Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyidikan lebih dan Terhadap pelaku Ni Made SND disangka telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sedangkan untuk pelaku AA. PT. W disangka telah melakukan tindak pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014, cetus kasat reskrim