Polda Bali – Polres Buleleng,Selalu berbagai upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepasa masyarakat yang melapor.Dan hingga kini tugas dan tanggungjawab reserse kriminal dan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dengan berbagai pelayanan hukum dan dalam mengintrogasi suatu kasus dalam suatu penyidikan dan memberikan serta pelayanan Hukum kepada warga masyarakat maka Penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Buleleng Unit tindak pidana Harda Aipda Adnyana telah melakukan pemeriksaan/introgasi saksi tambahan terkait suatu kasus dugaan tindak pidana Penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Buleleng dalam penanganan perkara tambahan yang dilaksanakan pada hari Kamis 14 Nopember 2019 pukul 13.00 wita.
Didalam pemeriksaan dan introgasi yang bertujuan agar orang tersebut/yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Kemudian dijadikan berita acara saksi sehingga proses pemeriksaan saksi tersebut bisa melengkapi berkas perkara nantinya.
AKP Vicky Tri Haryanto SH, S.I.K, MH selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng menyatakan,” Pemeriksaan tersangka kasus pencurian dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan supaya masyarakat yang melapor dan bisa memberikan keterangan suatu tindak pidana agar dpat melengkapi berkas perkara selanjutnya,” imbuh Beliau.