Penyidik PPA Sat Reskrim Melakukan Pemeriksaan Kasus Persetubuhan Anak

0
269

Polda Bali – Polres Buleleng,Dengan berbagai cara dan dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepasa masyarakat yang melapor.Dan hingga kini tugas dan tanggungjawab reserse kriminal dan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dengan berbagai pelayanan hukum dan dalam mengintrogasi suatu kasus dalam suatu penyidikan dan memberikan serta pelayanan Hukum kepada warga masyarakat maka Penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Buleleng Unit tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak telah melakukan pemeriksaan/introgasi saksi tambahan terkait surat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Buleleng yang dilaksanakan pada hari Sabtu 23 Nopember 2019 pukul 10.00 wita.

Didalam pemeriksaandan introgasi saksi yang bertujuan agar orang tersebut/yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Kemudian dijadikan berita acara saksi sehingga proses pemeriksaan saksi tersebut bisa melengkapi berkas perkara nantinya.

Hal ini dibenarkan oleh AKP Vicky Tri Haryanto SH, S.I.K, MH selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng mengungkapkan,” Pemeriksaan saksi kasus persetubuhan anak tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan supaya masyarakat yang melapor dan bisa memberikan keterangan suatu tindak pidana agar dpat melengkapi berkas perkara selanjutnya,”jelas Kasat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here