Unit 1 Sat Reskrim Melaksanakan Pemeriksaan Saksi Sesuai Surat Panggilan Kasus Pencurian

0
275

Polda Bali – Polres Buleleng,Dengan berbagai cara dan dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepasa masyarakat yang melapor.Dan hingga kini tugas dan tanggungjawab reserse kriminal dan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dengan berbagai pelayanan hukum dan dalam mengintrogasi suatu kasus dalam suatu penyidikan dan memberikan serta pelayanan Hukum kepada warga masyarakat maka Penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Buleleng Unit tindak pidana 1 telah melakukan pemeriksaan/introgasi saksi tambahan terkait surat pemanggilan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Buleleng yang dilaksanakan pada hari Sabtu 23 Nopember 2019 pukul 13.00 wita.

Didalam pemeriksaan tembahan dan introgasi saksi yang bertujuan agar orang tersebut/yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Kemudian dijadikan berita acara saksi sehingga proses pemeriksaan saksi tersebut bisa melengkapi berkas perkara nantinya.

Hal ini dibenarkan oleh AKP Vicky Tri Haryanto SH, S.I.K, MH selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng mengungkapkan,” Pemeriksaan saksi kasus Korupsi persetifikatan tanah dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan supaya masyarakat yang melapor dan bisa memberikan keterangan suatu tindak pidana agar dpat melengkapi berkas perkara selanjutnya,”ujar Beliau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here