Sat Reskrim Unit 3 Topikor Lakukan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pengalihan Aset Pemerintah

0
503

Polda Bali – Polres Buleleng,Untuk selalu berbagai cara dan dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepasa masyarakat yang melapor.Dan hingga kini tugas dan tanggungjawab reserse kriminal dan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dengan berbagai pelayanan hukum dan dalam mengintrogasi suatu kasus dalam suatu penyidikan dan memberikan serta pelayanan Hukum kepada warga masyarakat maka Penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Buleleng Unit tindak pidana Korupsi Aiptu Deni Abdilah dan personil lainnya telah melakukan pemeriksaan/introgasi saksi terkait kasus Korupsi pengalihan aset pememerintah menjadi hak pribadi yang terjadi di wilayah Kecamatan Buleleng yang dilaksanakan pada hari Minggu 24 Nopember 2019 pukul 10.00 wita.

Pemeriksaan dan introgasi saksi yang bertujuan agar orang tersebut/yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Kemudian dijadikan berita acara saksi sehingga proses pemeriksaan saksi tersebut bisa melengkapi berkas perkara nantinya.

Dilain tempat AKP Vicky Tri Haryanto SH, S.I.K, MH selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng mengungkapkan,” Pemeriksaan saksi kasus persetubuhan anak tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan supaya masyarakat yang melapor dan bisa memberikan keterangan suatu tindak pidana agar dpat melengkapi berkas perkara selanjutnya,”papar Kasat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here