Polda Bali-Polres Buleleng,Untuk saling bersinergi dengan Instansi lain dan selalu mengatur komunikasi serta sebagai penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Buleleng dalam menangani perkara pidana khususnya mengenai penyidikan,dimana Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng Aiptu Sudarma pada Unit Tipiterr dan Penyidik lainnya kembali melaksanakan koordinasi dengan JPU dalam suatu perkara pidana penipuan yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 pukul 10.00 wita.
Dengan kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang ditangani dan juga melaksanakan koordinasi dengan pihak saksi ahli pidana supaya dalam penanganan perkara bisa dibuktikan dipengadilan nanti sehingga para penyidik tidak salah melakukan suatu penyidikan sehingga bisa mensinkronkan data pada nantinya,serta berkas2 perkara bisa terselesaikan dengan cepat dan tepat, sehingga bisa diproses dengan baik.
AKP Vicky Tri Haryanto SH, S.I.K, MH selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng mengatakan ,” Kordinasi ini sangat perlu dilakukan untuk menentukan kebenaran suatu perkara penyidikan sehingga bisa dibuktikan di Pengadilan nanti dengan baik,”katanya.