Polda Bali – Polres Buleleng,Selalu berbagai cara dan dalam upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepasa masyarakat yang melapor.Dan hingga kini tugas dan tanggungjawab reserse kriminal dan dengan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dengan berbagai pelayanan hukum dan dalam mengintrogasi suatu kasus dalam suatu penyidikan dan memberikan serta pelayanan Hukum kepada warga masyarakat maka Penyidik pembantu Unit Pidum Sat Reskrim Polres Buleleng Bripka Edi dan personil lainnya telah melakukan memberikan pemeriksaan terkait laporan dari masyarakat kasus penggelapan yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng dan yang dilaksanakan pada hari Senin 9/12/2019 2019 pukul 13.00 wita.
Dalam melaksanakan penjelasan dan pemeriksaan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pemeriksaan tersebut yang bertujuan agar orang tersebut/yang diperiksa dapat memberikan keterangan langsung guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.Kemudian dijadikan berita acara saksi sehingga proses pemeriksaan saksi tersebut bisa melengkapi berkas perkara nantinya.
Dilain tempat AKP Vicky Tri Haryanto SH, S.I.K, MH selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng mengatakan ,” Pemeriksaan dan pengumpulan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan supaya masyarakat yang melapor dan bisa memberikan keterangan suatu tindak pidana agar dpat melengkapi berkas perkara selanjutnya,”ujar Kasat.