Polda Bali – Polres Buleleng, mencegah terjadinya konflik sosial antar dua desa yang bersengketa masalah jalan, pada hari senin tanggal 16 desember 2019, pukul 08.30 wita, Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada, S.H, bersama Kapolsek Sawan bersam Instansi terkait mendatangi TKP terjadindinya sengketa lahan / jalan antara Banjar Dinas Alas Arum Desa Bungkulan dengan Desa Adat Kubutambahan di Banjar Dinas Alas Arum, Desa Bungkulan, Kecamatan Kubutambahan.
Permasalahan bermula dari warga Desa Adat Kubutambahan memasang pagar pembatas untuk kesucian Pura Dalam Purwa Desa Adat Kubutambahan yang dulunya merupakan jalan untuk aktifitas warga bajar Dinas Alas Arum, Desa Bukti, dan karena merasa warga Banjar Dinas Alas Arum merasa di rugikan dengan adanya tembok pembatas tersebut, warga Alas Arum menutup akses jalan menuju Banjar Alas Arum, dan para pekerja untuk pembuatan tembok pembatas tidak bisa bekerja, dengan adanya hal tersebut Kapolsek Kubutambahan bersama Kapolsek Sawan mendatangi TKP untuk mencegah terjadinya konflik antar warga dan mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
Kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada, S.H, saat di konfirmasi menyampaikan “mendatangi TKP bersama Kapolsek Sawan dimana TKP merupakan wilayah hukum Polsek Sawan dan melibatkan warga Desa Adat Kubutambahan dan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan hal – hal yang tidak di harapkan kita mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak yang bersengketa”,ucap Kapolsek.