Polda Bali – Polres Buleleng , Untuk mewujudkan pelayanan prima , pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 pukul 10.00 wita Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I.Made Murdiana menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada salah satu warga masyarakat asal Desa Kerobokan
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama I Gede Wayhu Ariawan warga Masyarakat Desa Kerobokan datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Kartu Tanda Penduduk (Ktp ) miliknya dan saat itu juga Bamin Spk memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya
Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang berharga dan ditempatkan pada tempat yang aman
Kapolsek Sawan Iptu Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Ka.Spk dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya”, pungkasnya