Polda Bali – Polres Buleleng, Untuk mewujudkan pelayanan prima, Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Gede Darmawan pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 pukul 10.30 wita menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Sinabun yang bernama Nengah Sudarsa.
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernam Nengah Sudarsa warga Masyarakat Desa Sinabun datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa E Ktp miliknya dan saat itu juga Ka Spk memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya.
Ka Spkt Polsek Sawan disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor untuk selalu hati hati menaruh dan menempatkan barang berharga agar aman.
Kapolsek Sawan AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Anggota Polri dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya”, ucapnya.