Polsek Tejakula yang dipimpin AKP Nyoman Adika telah berhsil melakukan pengungkapan terhadap adanya dugaan tindak pidana Pencurian Hand Phone yang terjadi pada hari Senin tanggal 9 Desember 2020 pukul : 15.00 wita di Banjar Dinas Kelod Kangin Desa Bondalem Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.
Berawal kejadian yang dialami korban Gusti Ayu Okta Sri Susila Dewi, yang lahir di Bondalem pada tanggal 20 Oktober 2004, pekerjaan Pelajar, alamat Banjar dinas Tegalsari Desa Bondalem Kecamantan Tejakula Kabupaten Buleleng, melaporkan telah kehilangan barang berupa Hand Phone saat pelapor/korban menaruh Handphone di bagasi depan sepeda motor telah hilang saat ditinggalkan ke tempat foto copy. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tejakula sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/04/III/2020/Bali/Res Bll/Sek Tjkl, tanggal 9 Maret 2020
Berdasarkan laporan korban korban Gusti Ayu Okta Sri Susila Dewi selanjutkan Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Gede Sudiana, S.Sos untuk segera menindak lanjuti laporan dengan melakukan pemeriksan saksi-saksi dan pengolahan di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan dari olah TKP dan mengintrogasi beberapa saksi yang ada diseputaran TKP, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga diketahui orang yang diduga melakukan tindak pidana. Dan pada hari Rabu tanggal 11 maret 2020 team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan tersangka Komang Sudiadnyana Als Buyar, jenis kelamin laki-laki, umur 29 tahun, pekerjaan karyawan Swasta, alamat Bd. Suksuk Desa Bondalem Kecamatan Tejakula, Kab.Buleleng.
Saat pelaku diamankan pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Hp Asus selanjutnya disita, selain itu yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini selain HP, sarana yang digunakan pelaku berupa 1(satu) Sepeda motor Honda beat hitam dan pakaian yang dipergunaan saat melakukan perbuatan berupa 1 (satu) buah baju kaos hitam yang dipakai pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1. 375.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh puluh lima ribu rupiah).
Terhadap pelaku Komang Sudiadnyana Als Buyar disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP, namun kasus ini termasuk tindak pidana ringan karena kerugian dibawah dari Rp. 2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan dalam waktu dekat akan segera dikirimkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Singaraja.