Polda Bali – Polres Buleleng , Untuk mewujudkan pelayanan prima, Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Made WidiArsana pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 pukul 10.00 wita menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Suwug yang bernama Nyoman Darmada
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama Nyoman Darmada warga Masyarakat Desa Suwug datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa ( kartu Tanda Penduduk ) miliknya dan saat itu juga Ka Spk memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya
Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh dan menempatkan barang berharga dan ditempatkan pada tempat yang aman
Kapolsek Sawan AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Anggota Polri dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya”, ucap Kapolsek