Untuk mencegah virus Covid 19 salah satunya untuk tidak mendatangi tempat kerumunan dan juga tidak bekerumun dalam jumlah yang banyak serta menjaga jarak ( social distancing) disarankan untuk sementara agar pawai ogoh-ogoh untuk ditunda sementara waktu. Imbauan ini dilakukan Polres Buleleng keseluruh wilayah Hukum Polres Buleleng termasuk ke wilayah Desa Pekraman Desa Sangsit yang akan melaksanakan ogoh-ogoh.
Menyikapi keinginan beberapa banjar adat yang ada di Desa Pekraman Sangsit yang akan melaksanakan kegiatan ogoh-ogoh langsung mendapatkan perhatian dari pihak Polres Buleleng termasuk dari pemerintah Kabuapten Buleleng. Dan hari ini Senin (23/3/2020) pukul 10.30 wita dilakukan pertemuan di ruang kerja Camat Sawan untuk dilaksanakan kordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan Desa Adat Pekraman Sangsit.
Dalam pertemuan yang dilakukan dihadiri Asisten 1 Kabupaten Buleleng, Kabag hukum Pemda Buleleng, Kabag Ops Polres Buleleng, Kasat Intelkam Polres Buleleng, Kasat Reskrim Polres Buleleng, Kapolsek sawan, Camat Sawan, Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Kepala Desa Sangsit, Kelian adat desa pakraman Sangsit dan Komang Sudarma ketua panitia pelaksana pengarakan ogoh ogoh di Desa Adat Pekraman Angsit.
Asistin 1 Kabupten Buleleng menyampaikan, intruksi dari pemerintah sudah ada dan jelas untuk sementara tidak melakukan kegiatan yang bersifat umum untuk mencegah Covid 19. Dan diharapkan agar dimasyarakat untuk mengikuti apa yang telah disampaikan oleh pemerintah karena ini merupakan kepentingan negara yang di utamakan, cetus Putu Karuna, S.H.
Disisi lain aparat penegak hukum yang diwakili Kabag Ops Polres Buleleng menyampaikan, akan melakukan tindakan tegas bila tetap melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun apalagi dalam pelaksanaan ogoh-ogoh. Maklumat yang disampaikan oleh Kapolri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi ( Salus Populi Suprema Lex Esto), sehingga diharapkan untuk tidak melaksanakan pawai ogoh-ogoh di Desa ADat Pekraman Sangsit, bila itu tetap dilakukan maka pihak Kepolisian akan melaksanakan maklumat Kapolri dan bila ada pelanggaran hukum akan dilakukan tindakan tegas, cetus Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, S.H.,M.M.
Kelian Adat Desa Pakraman Sangsit dan Komang selaku Ketua panitia pelaksana pengarakan ogoh ogoh di Desa Adat Pekraman Angsi menyampaikan, setelah mendengar penyampaikan dari pemerintah dan pihak Kepolisian maka akan segera mengumpulkan 7 kelian adat dengan jumlah ogoh-ogoh sebanyak 21 buah yang akan diarak dibatalkan, imbuhnya.