Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan Memberikan APP Kepada Linmas Desa Kubutambahan Sebelum Melaksanakan Penyekatan

0
248

Polda Bali – Polres Buleleng, pada hari kamis tanggal 26 maret 2020, Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan Aiptu Gede Adiasa bersama Perbekel dan Ketua BPD didampingi semua Kadus memberikan Pengarahan dan Tekhnis pelaksansaan Tugas di Lapangan dalam rangka melaksanakan penyekatan di perbatasan – perbatasan Desa dan menberikan himbauan kepada warga yang ke luar masuk wilayah Desa Kubutambahan yang tidak ada kepentingan untuk kembali dan tinggal di rumah masing -masing antisipasi penyebaran Virus Corona / covid – 19.

Penyekatan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 himbauan kepada seluruh masyarakat Bali dan berdasarkan pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 maret 2020 tentang penyebaran penyakit virus corona ( covid – 19 ) di Indonesia, serta Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Coeona ( COVID – 19 ).

Kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada, S.H, saat di konfirmasi menyampaikan “APP sebelum melaksanakan penyekatan yang dilaksanakan Bhabinkantibmas Kubutambahan untuk membatasi warga masyarakat untuk keluar masuk di wilayah kubutambahan Kabupaten Buleleng sesuai denga pidato Presiden, Maklumat Kapolri dan Surat Himbauan Gubernur Bali yang bertujuan untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona / covid – 19 yang kecendrungan makin meningkat apabila aktivitas warga masyarakat tidak di batasi”,ucap Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here