Bhabinkamtibmas Bersama Perbekel Banyupoh Sosialisasi Surat Edaran Bupati Buleleng Di Pasar Tradisional Banyupoh Terkait Virus Corona

0
233

Polda Bali – Polres Buleleng Mengantisipasi merebaknya wabah virus Corona (Covid-19) Bhabinkamtibmas Banyupoh Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng Bripka Nyoman Gelgel Bersama Perbekel Banyupoh Ketut Bijaksana melakukan himbauan kamtibmas kepada masyarakat di Pasar Tradisional Banyupoh, Hari Minggu, 29/03/2020. Pkl 07.00 wita.

Bhabinkamtibmas Banyupoh Bripka Nyoman Gelgel bersama Perbekel Banyupoh mendatangi Pasar Tradisional Banyupoh terkait Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 02/satgascovid-19/2020 yang isinya Bahwa Kegiatan perdagangan di pasar tradisional diatur jam buka dan tutup pada pukul 10.00 sampai 14. 00 wita, dimulai pada hari Minggu sampai batas waktu yang belum ditentukan
untuk mencegah penyebaran virus Corona yang marak saat ini.

Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, SH membenarkan hal tersebut dan menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tetap waspada, serta mengikuti kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Virus corona atau Covid-19,”pungkas Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here