Pelaksanaan upacara pengabenan dalam situasi pandemic covid 19 terlihat adanya kerumunan orang yang puncaknya terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 sekira pukul 10.00 wita di Desa Sudaji Kecamatan Sawan. Pengabenan yang terjadi kemudian di upload disalah satu media social sehingga menjadi viral.
Melihat situasi pandemi covid 19 untuk melakukan social distancing tidak terlihat dalam suasana pengabenan dan terlihat kerumunan orang sehingga pihak Kepolisian melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan melakukan permintaan keterangan dari beberapa orang yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan peristiwa melanggar hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkapkan dari penyelidikan ketahap penyidikan sejak tanggal 3 Mei 2020 dengan menerbitan Surat Perintah Penyidikan.
Dari hasil penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi telah ditemukan bukti yang cukup bahwa untuk menentukan seseorang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat pengabenan.
Dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri H, S.H.,S.I.K.,M.H., bersama dengan penyidik dan Kasubbaghukum Polres Buleleng Iptu Suseno, S.H., telah ditentukan seseorang yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Seseorang yang berinisial Gede S, S.E., selaku panitia pengabenan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diamankan selama 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan dugaan pasal yang dipergunakan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya 100 juta, dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 thn dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta, cetus AKP Vicky Tri, selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng.