Kunjungan anggota Komisi I Bidang Hukum DPD RI B. 65 DR. Arya Weda Karna hari ini Senin (11/5/2020) ke Polres Buleleng disambut Kabagops Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K.,M.H., bersama penyidik yang menangani kasus dugaan “penipuan” barang sembako dan penetapan tersangka atas peristiwa pengabenan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2020 di Desa Sudaji.
Kabag ops yang mewakili Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., menyampaikan kepada anggota Komisi I Bidang Hukum DPD RI , telah menetapkan tersangka atas acara upakara pengabenan yang terlihat terkumpulnya orang banyak bahkan viral di medsos saat situasi pandemi covid 19 merupakan jalan terakhir. Sebelum hari ” H” telah dilakukan pendekatan persuasif dan huhanis dalam pelaksanaan pengabenan dalam situas pandemi covid 19 untuk tidak dilakukan secara rame rame dan cukup oleh prajuru (yang berperan saja) dan disanggupi dari pelaksana upakara pengabena . Namun saat hari “H” himbauan yang dilakukan Bhabinkamtibmas tidak diindahkan, bahkan beredar vidio pengabenan dan viral. Dengan vralnya vidio pengabenan tersebut akhirnya Polres Buleleng melalukan langkah-langkah hukum.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Polres Buleleng kemudian DR. Arya Weda Karna menyampaikan kunjungannya ke Polres Buleleng untuk mendukung pemerintah dalam menangani permasalahan yg ada di lingkungan masyarakat.
Terkait dengan penetapan tersangka ketua panitia ngaben di desa Sudaji kami telah melihat pelaporan msyarakat di media sosial, tingkat kepercayaan msyarakat dan citra Polri secara umum menurun kepada Polres Buleleng pada khususnya, cetusnya.
Diharapkan permasalahan di Desa Sudaji agar diatasi sampai tuntas sesuai dengan aturan yg berlaku, paparnya.
Disamping itu juga tujuan kedatangannya untuk menenangkan dan meluruskan permasalahan serta menghimbau masyarakat agar mau untuk mematuhi segala proses hukum yg berlaku, tegasnya.
Terkait dengan adanya kasus penipuan paket sembako diharapkan dapat diusut secara tuntas dan atas dasar hukum ketika dananya masih ada agar dapat dikembalikan kepada para korban, ucap DR. Arya Weda Karna.
KBO Reskrim IPTU Dewa Sudiasa, S.Sos mewakili Penyidik menyampaikan, terkait dengan kasus penipuan paket sembako, Polres Buleleng telah melaksanakan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan saat ini telah dilaksanakan pendalaman serta pengembangan. Akibat peristiwa tersebut diduga kerugianya sekitar Rp. 1.070.000.000 ( satu milyar tujuh puluh juta rupiah.
Akhir dari audensi antara DR. Arya Weda Karna ditemukan pemahaman, bahwa Polres Buleleng dipandang perlu untuk mengcounter komentar negatif masyarakat yg ada di media sosial dan memberikan pembelajaran terkait dengan berita yg tidak benar yang ada di desa Sudaji guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.
Pada akhir audensi penyampaian testimoni dari DR. Arya Weda Karna didampingi Kabag Ops Polres Buleleng serta Para Kasat serta adanya penyerahan penghargaan atas kinerja Polres Buleleng.