Polsek Banjar Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian

0
257

Polda Bali-Polres Buleleng,Kepolisian Sektor Banjar Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian dimana TKP berada di Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kab Buleleng dengan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 diketahui sekira jam 17.00 wita.Laporan Polisi :LP/ 05/VI/2020/Bali/Res Bll/Sek Bjr tanggal 02 Juni 2020

Pelapor/korban Ketut ARDINI, lahir di Gobleg, 21 Nopember 1999, hindu, Tani, alamat Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng

Pelaku tiada lain Gede Sastrawan alias Gede Loleng lahir di Banyuseri 331 Desember 1983, laki-laki, hindu, pekerjaan Petani/pekebun alamat Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg,, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.Sebagai saksi-saksi KOMANG SARSINI, laki-laki, 31 tahun, hindu, Swasta, alamat Banjar Dinas JEmbong, Desa Gobleg, KEcamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Barang bukti tersebut antara lain :
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah tahun 2015 , DK 6059 IU beserta STNK an. SUYOTO.
-1 (satu) buah kalung emas beserta mainannya, 2 (dua) buah cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembelian.Sebagai modus operandi Pelaku mengambil barang milik korban saat rumah dalam keadaan kosong.

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 kakak korban yang bernama KOMANG SARSINI telah kehilangan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000 , yang disimpan dalam almari kamar tidur, dan sebelumnya yang bersangkutan juga pernah  kehilangan celengan. Selajutnya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekitar jam 17.00 wita korban KETUT ARDINI juga kehilangan barang berupa 1 (satu) buah kalung emas beserta mainannya, 2 (dua) buah cincin emas, sepasang sumpel emas lengkap dengan surat pembelian dan uang tunai sebesar Rp 450.000 yang juga disimpan dalam almari kamar tidur korban. sehingga selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjar.

Dalam kronologis pengungkapan tersebut atas dasar laporan,kemudian selanjutnya Kapolsek Banjar memerintahkan Kanit Reskrim bersama team opsnal melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan mencari-saksi-saksi di TKP. Dari hasil penyelidikan kemudian pada Hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira jam 20.00 wita berhasil diamankan  terduga pelaku an GEDE SASTRAWAN alia GEDE LOLENG. Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut di rumah korban yang mana barang berupa perhiasan tersebut sudah sempat dijual kepada orang lain dan sebagian masih disimpan oleh pelaku. Sedangkan uang tunai sebesar Rp 20.000.000 yang diambil oleh pelaku digunakan untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah tahun 2015,DK 6059 IU.

Terhadap pelaku dikenankan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Barang siapa mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama lamanya lima tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 900.,”ucap AKP Dwi Agus Wirawan SH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here