Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Mengkungkap Kasus Curanmor Kepada Awak Media

0
304

Polda Bali-Polres Buleleng,Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H., S.IK., M.H telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus CURANMOR yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 April 2017 di Jalan Raya Depan SMKN 1 Singaraja Jalan Pramuka Kelurahan Banjar Bali Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/104/IV/2017/Bali/Res Buleleng tgl 27 April 2017 Pelapor Sdra. PUTU SUARDIKA, Laki-Laki, 20 Thn, Hindu, Pelajar/Mahasiswa, alamat Bnjr Dns Dharma Yadnya Kel/Desa Tukad Mungga Kec/Kab Buleleng. melaporkan kasus Pencurian Sepeda Motor bahwa Pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di Jalan Raya Depan SMKN 1 Singaraja Jalan Pramuka Kelurahan Banjar Bali Kecamatan dan Kabupaten Buleleng dimana pada saat itu Pel;apor atau Korban memarkir sepeda motor Honda Beat dengan No Pol DK 6261 VX, Tahun 2016, Warna Putih Biru di Jalan raya Depan SMKN 1 Singaraja kemudian pada saat setelah selesai Proses belajar Pelapor/korban mendapati sepeda motor yang di Parkir sudah tidak ada kemudian pelapor/korban korban  melaporkan ke SPKT Res Buleleng.

Selanjutnya Opsnal unit I melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdra. PUTU SUARDIKA kemudian mendatangi TKP dan dilakukan Penyelidikan kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 wita Team Opsnal unit I Polres Buleleng menemukan sepeda motor Honda Beat No Pol DK 6261 VX, yang dilaporkan oleh Korban/Pelapor di Jalan Raya Banyuning tepatnya di Tempat Fotokopi kemudian Team Opsnal Polres Buleleng melakukan Introgasi terhadap Pelaku DESAK KOMANG AYU PRATIWI Alias DESAK, Perempuan, 22 Tahun, Hindu, Alamat Bnjr Dns Satria Desa Bungkulan Kec Sawan Kab Buleleng, selanjutnya dilakukan penangkapan.

Modus Operandi yang dilakukan Pelaku memantau dan mengawasi serta memastikan areal seputaran Jalan Raya Depan SMKN I Singaraja sepi selanjutnya Pelaku dengan sengaja mengambil sepeda motor Honda Beat yang di Parkir di depan SMKN 1 Singaraja pada saat situasi sepi kemudian membawanya ke tukang Kunci untuk dibuat kunci Duplikat dengan maksud untuk dimiliki dirinya sendiri.

Selanjutnya penyidik unit I Polres Buleleng melakukan proses penyidikan terhadap peristiwa dugaan tindak Pidana Curanmor sepeda motor Honda Beat No Pol DK 6261 VX, dengan dugaan tindak pidana Pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah :
– 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol DK 6261 VX, Warna Putih Biru.
-1(satu) buah STNK dan BPKB Sepeda Motor  Honda Beat No Pol DK 6261 VX.
-1 (satu) buah Duplikat Kunci Sepeda Motor.

“Pelaku DESAK KOMANG AYU PRATIWI Alias DESAK diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, ( Barangsiapa, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,”jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H., S.IK., M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here