Kapolsek Celukan Bawang Beri Teguran Simpatik  Kepada Masyarakat Yang Engan Memakai Masker

0
227

Polda Bali – Polres Buleleng. Giat Operasi Yustisi terhadap  masyarakat yang melanggar Prokes Covid 19 terus bergaung sembari Penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dalam kehidupan Era Baru.

Seperti jajaran Polsek Pelabuhan Celukan Bawang yang di komando Kapolsek AKP Suwandra,S.H, Selasa (29/9) pukul 10. 00 wita  dengan melibatkan 6 personil di Banjar Dinas Munduk Sari, Desa Pengulon Kec.Gerokgsk, Kab. Buleleng.

Team Yustisi memberikan teguran kepada Kadek K, (35),Komang I, (25)  warga Munduksari, Desa Pengulon, Gerokgak/Buleleng.

Kapolsek AKP Suwandra memberikan tindakan simpatik kepada warga dan bantuan Masker agar yang bersangkutan sadar dan tercegah dari bahayanya  penularan Copid 19.

Kapolsek AKP Suwandra mengatakan, “Warga masih saja belum sadar akan bahaya covid-19 ini, jadi kami tetap berupaya memberikan teguran simpatik, baik dengan hukuman ditempat dan mencatat alamatnya sehingga jika nantinya yang bersangkutan kembali berbuat maka pergub dan perbup kita terapkan,”jelas AKP Suwandra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here