Bhabinkamtibmas Desa Mayong Bergabung Dengan Team Yustisi Lakukan Penegakan Hukum Prokes

0
188

Polda Bali-Polres Buleleng, pada hari ini Rabu, 14 Oktober 2020, pukul 09.00 wita, Bhabinkamtibmas Desa Mayong Polsek Seririt Aiptu Ketut Sukiyasa Bersama Babinsa Bergabung dengan Team Yustisi dari kecamatan yang di pimpin Wakapolsek Seririt AKP Abdul Azis melaksanakan penegakkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 dalam tatanan kehidupan baru di Wilayah Desa Tangguwisia.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan di joan raya depan kantor perbekel Desa Mayong , guna lebih efektinya kegiatan dengan sasaran Warga pengguna jalan yang tidak menggunakan Masker,dan dari hasil kegiatan ditemukan pelanggaran tanpa menggunakan masker 1 ditindak dengan tilang dan 6 orang diberikan teguran tertulis dan sangsi sosial.

Ditemui diruangannya Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, SIP ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa,”sudah menjadi kewajiban sebagai Bhabinkamtibmas yang sebagai ujung tombak dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman agar selalu hadir ditengah tengah warganya sehingga terjalin komunikasi yang baik dalam menciptakan Harkamtibmas di desa binaan,”ucap kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here