Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 menerima laporan kehilangan barang dari Luh Sri Malini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/130/X/2020/Bali/Res Bll tanggal 21 Oktober 2020.
Menurut keterangan dari korban Luh Sri Malini yang beralamat di Jalan Hasanudin Gg Kaliasin Lingkungan Kampung Kajanan Buleleng sepeda motor miliknya yang saat di parkir di Jalan Gajah Mada Gang 7 Nomor 6 Banjar Dinas Penataran Kelurahan Kendran Buleleng pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 wita diketahui telah tidak ada di tempat parkiran.
Berdasarkan laporan korban selanjutnya Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto memerintahkan unit Buser yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Kevin Simatupang bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap hilangnya sepeda motor milik korban.
Berbekal dari hasil interview saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara dan olah tempat kejadian perkara diduga pelaku masuk kedalam rumah yang pagarnya terbuka dan ketika melihat sepeda motor yang terpakir dan tidak terkunci telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitamn dengan Nomor Polisi DK 6356 UAM dengan nomor rangka MH1JM3121JK147910 dan nomor mesin JM31F-2142734. Dan diketahui diduga yang mengambil sepeda motor tersebut dilakukan oleh dua orang
Dari hasil penyelidikan diduga yang mengambil sepeda motor milik korban terdiri dari 2 (dua) orang yaitu Putu Budi Ariawan Alias Budi Helm yang pekerjaan selaku buruh, dan I Gede Arya Kusa Negara Alias Kembar selaku PNS pada PPBD Pemkab Bulleng. Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku membenarkan perbuatannya mengambil sepeda motor dengan cara mengambil sepeda motor yang dilakukan Putu Budi Ariawan Alias Budi Helm dan membawa keluar pekarangan selanjunya pelaku I Gede Arya Kusa Negara Alias Kembar mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki yang menaiki sepeda motor honda Kharisma DK 6213 VV menuju GOR Bhuana patra jalan Udayana Singaraja.
Terhadap kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) huruf 3 dan 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan pidana penjara paling lama 7 tahun, ucap AKP Vicky Tri Haryanto, S.H.,S.I.K.,M.H.