Polda Bali, Polres Buleleng, sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid 19, Pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2020 pukul 10.00 wita Bhabinkamtibmas Munduk Bestala Polsek Seririt jajaran Polres Buleleng Aiptu Ketut Sumarjaya, SH melaksanakan sambang ke kebanjar Dinas Sari Desa Munduk Bestala
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas temui warga dan menyampaikan himbauan agar warga mematuhi himbauan pemerintah serta dalam adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas terutama jika diluar rumah, gunakan masker dan cuci tangan sesering mungkin dengan sabun atau hand sanitizer, apalagi sekarang ini diterbitkan Pergub Bali No 46 tahun 2020 dan Perbup Buleleng No 41 tahun 2020 yang mengatur tentang sangksi denda bagi warga yang tidak memakai masker saat diluar rumah dan bagi pelaku usaha yang mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli,SIP ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa,” Bhabikamtibmas kami perintahkan untuk melakukan upaya upaya dalam melakukan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 sehingga penyebaran virus corona di desa binaan dapat dicegah ,”ucap kapolsek