Polda Bali – Polres Buleleng. Pada hari Minggu tanggal 22 Nopember 2020, pukul 08.00 wita telah dilaksanakan kegiatan Patroli Operasi Yustisi dalam rangka Pengawasan dan Monitoring kegiatan masyarakat yang tidak memakai masker.
Sesuai dengan Pergub Bali No 46 Tahun 2020 & Perbup No 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam kehidupan era baru.
Oprasi Yustisi dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP I Made Suwandra, SH bersama TNI dan Sat Pol PP Kec. Gerokgak.
Kegiatan Ops Yustisi di Jalan Raya Seririt – Gilimanuk, Desa Tinga Tinga Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut diperoleh pelanggar Protokol kesehatan covid 19 sebanyak 3 orang dengan rincian 1 orang tanpa masker dan selanjutnya diberikan tilang/denda dan 2 orang diberikan surat tegoran bawa
Team Yustisi mengingatkan agar selalu memakai masker setiap beraktifitas atau bepergian keluar rumah.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP I Made Suwandra, SH mengatakan” kegiatan Oprasi Yustisi ini rutin dikaksanakan untuk mendisiplinkan masyarakarat agar tetap mematuhi protokol kesehatan” Ucap AKP Suwandra.