Polsek Kota Singaraja yang dipimpin langsung Kapolsek KOMPOL I MADE SANTIKA, S.H., S.I.K., M.I.K., berhasil mengamankan pelaku penyelenggara judi sabung ayam / tajen yang terjadi pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2020 sekira pukul 16.30 wita. di Jalan Setiabudi, Lingkungan Penarungan, Kel. Penarukan, Kecamatan / Kabupaten Buleleng,
Berawal dari laporan informasi masyarakat yang merasa resah mengenai adanya kerumunan masyarakat akibat berlangsungnya permainan Judi Sabung Ayam / Tajen di Halaman Rumah milik I KETUT METRIYA yang beralamat di Jalan Setia budi, Lingkungan Penarungan, Kel. Penarukan, Kecamatan / Kabupaten Buleleng, dimana menurut informasi masyarakat bahwa judi sabung ayam / tajen tersebut sudah berlangsung dari beberapa hari sebelumnya.
Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya Kapolsek Kota Singaraja KOMPOL I MADE SANTIKA, S.H., S.I.K., M.I.K. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU IDA BAGUS ASTAWA, S.H.,dengan anggota untuk segera menindak lanjuti laporan informasi masyarakat tersebut.
Kemudian dengan surat perintah tugas dari Kapolsek Kota Singaraja KOMPOL I MADE SANTIKA, S.H. S.I.K., M.I.K., Kanit Reskrim IPTU IDA BAGUS ASTAWA, S.H. bersama anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari masyarakat tersebut, dari hasil penyelidikan dan diketahui sebagai penyelenggaranya adalah pemilik rumah An. I KETUT METRIYA. Laki-laki,umur 54 tahun yang beralamat di Jalan Setia budi, Lingkungan Penarungan, Kel Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng,
Kemudian Kapolsek Kota Singaraja KOMPOL I MADE SANTIKA, S.H., S.I.K., M.I.K. dengan didampingi Kanit Reskrim IPTU IDA BAGUS ASTAWA, S.H .beserta anggota memimpin langsung menuju lokasi terlaksananya kegiatan judi sabung ayam / tajen dan langsung mengamankan penyelenggara atas nama I KETUT METRIYA beserta barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam mati dengan rincian 1 (satu) ekor ayam bulu warna merah dan 1 (satu) ekor ayam bulu warna putih, 2 (dua) bilah taji, 2 (dua) gulung benang pengikat taji (bulang) warna merah, 1 (satu) buah sangkar ayam, 2 (dua) buah tas tempat ayam serta Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil dari keuntungan / cuk menyelenggarakan judi sabung ayam / tajen tersebut.
Selanjutnya pelaku I KETUT METRIYA beserta barang bukti berupa 2 (dua) ekor ayam mati dengan rincian 1 (satu) ekor ayam bulu warna merah dan 1 (satu) ekor ayam bulu warna putih, 2 (dua) bilah taji, 2 (dua) gulung benang pengikat taji (bulang) warna merah, 1 (satu) buah sangkar ayam, 2 (dua) buah tas tempat ayam serta Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dibawa ke PolsekSingaraja guna proses hukum lebijh lanjut.
Berdasarkan keterangan dari saksi- saksi dan barang bukti yang ada ,pelaku mengakui dengan benar perbuatannya telah menyelengggarakan permainan judi sabung ayam / tajen tersebut di rumahnya dengan maksud mendapat keuntungan untuk kelangsungan hidupnya.
“Terhadap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, “demikian penjelasan dari Kapolsek Kota Singaraja KOMPOL I MADE SANTIKA, S.H., S.I.K., M.I.K..