Sat Reskrim Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan

0
333

Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO,S.H.,S.IK.,M.H. telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan mati, yang terjadi pada hari senin tanggal 16 november 2020 skj 18.00 wita bertempat di br dns kubu anyar desa dan kec Kubutambahan Kab Buleleng, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 139 / XI / 2020 / Bali / Res Bll, 16 November 2020.serta pasal yang dilanggar Rumusan primer Pasal 388 KUHP dan subsider pasal 251 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.dan Korban atas nama Sdr GEDE MERTEYASA, Kubutambahan 21 April 1982, 38 th ,Laki, Hindu, Nelayan, Br. Dns. Kubu Anyar Ds/Kec Kubutambahan, Kab Buleleng.

Dengan tersangka inisial KTM Als ANTON, Kubutambahan 08 Maret 1988, 32 th, Laki, Nelayan, SD (tidak tamat), Br. Dns. Kubu Anyar, Ds./Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng.

Barang Bukti yg ada di tkp :
· 1 (satu) buah celana pendek warna hitam yang berisi bercak darah.
· 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu yang berisi bercak darah.
· 1 (satu) buah kaos warna hitam yang berisi bercak darah.
· 1 (satu) bilah caluk (senjata tajam tradisional khas Bali yang menyerupai celuri yang berukuran besar) dengan panjang 60 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 30 cm.

Pelaku melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan mati dengan cara pelaku mengambil 1 (satu) bilah celuk yang sebelumnya oleh pelaku diletakkan diatas meja ruang tamu dan kemudian meneas sebanyak 3 (tiga kali kearah lengan kanan sampai bawah ketiak, leher kiri, dan pantat bagian samping kanan yang mengakibatkan luka menganga terbuka dan mengeluarkan darah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologis pengungkapan bersadarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 139 / XI / 2020 / Bali / Res Bll. Tanggal 16 November 2020. Anggota opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan telah mengamankan yang diduga pelaku atas nama KTM Als ANTON dan diinterogasi yang diduga pelaku memang enar dirinya telah melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan mati dengan cara pelaku mengambil 1 (satu) bilah celuk yang sebelumnya oleh pelaku diletakkan di atas meja ruang tamu dan kemudian menebas sebanyak 3 (tiga) kali kearah lengan kanan sampai bawah lengan kanan dan menusuk bawah ketiak kanan dan langsung melanjutkan menebas kearah kepala dan mengenai bawah leher kiri dan menebas lagi mengenai pantat bagian samping kanan. yang mengakibatkan korban terjatuh kelantai  mengalami luka terbuka mengeluarkan darah, dan setelah dibawa kerumah sakit kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Tersangka sdr KTM Als ANTON diduga melanggar rumusan primer Pasal 338 KUHP dan Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”ujar Kasat Reskrim AKP VICKY TRI HARYANTO,S.H S.I.K,M.H

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here