Kapolres Buleleng Lakukan Himbauan Prokes Kepada Warga Banyuning Berdasarkan Surat Edaran Bupati Buleleng

0
258

Pada hari ini Rabu, tgl 13 Januari 2021 pkl 07.00 wita Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa SIK MH dgn didampingi Kasat Intel Polres Buleleng serta Kasi Propam Polres Buleleng telah melakukan Himbauan kepada Pemilik Warung MAI KOPI atas pemilik warung Putu Hartawan di Kelurahan Banyuning Selatan Kec dan Kab Buleleng.

Dalam kesempatan tsb Kapolres Buleleng memberikan Himbauan berdasarkan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor SE 194/SE/Pem/I/2021, tanggal 13 Januari 2021 tentang Pengendalian Covid 19 Menindaklanjuti dan mempedomani beberapa aturan dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah,yang meliputi

1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK. 01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ;
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid-19;
3. Peraturan Gubernur Bali nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru;
4. Surat edaran Gubernur Bali Nomor 33 55 tahun 2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru;
5. Edaran Gubernur Bali nomor 487/gugus covid-19/IX/ 2020 tanggal 17 september 2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Bali;
6. Surat edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di provinsi Bali;
7. Peraturan Bupati Buleleng nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian konflik 19 dalam tatanan kehidupan era baru;
8. Surat edaran Bupati Buleleng nomor: 25 40/Se/PEM/IX/2020 tanggal 18 September 2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Buleleng;
9. Surat edaran Bupati Buleleng nomor; 80 tahun 2020 tentang tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Buleleng; dan
10. Surat edaran Bupati Buleleng nomor 143 tanggal 7 Januari 2021 tentang keberlanjutan penanganan covid 19 di desa/SE/Pem/I/2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang keberlanjutan penanganan covid 19 di desa

Dan memperhatikan kondisi terkini penyebaran covid-19 di wilayah Provinsi Bali pada umumnya dan di wilayah Kabupaten Buleleng khususnya di wilayah Kelurahan Banyuning dan desa Pancasari serta mempedomani petunjuk dan arahan pemerintah pusat dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kepada Lurah Banyuning dan Kelian Desa Adat Banyuning.
1. Melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan keluar dan masuk bagi warga yang bertempat tinggal di Kompleks Perumahan Banyuning Indah
2. Melakukan pengaturan kegiatan perdagangan sampai dengan Pukul. 19.00 Wita di wilayah Kelurahan Banyuning;
3. Untuk memfasilitasi kelancaran pelaksanaan Rapid Test Antigen yang akan dilanjutkan dengan SWAB tes PCR bagi masyarakat yang reaktif covid-19 serta pelaksanaan isolasi di rumah sakit ataupun hotel yang telah ditetapkan oleh pemerintah
b. Kepada Perbekel Pancasari dan Kelian Desa Adat Pancasari.
1. melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan keluar dan masuk bagi warga yang bertempat tinggal di desa Buyan
2.Melakukan pengaturan untuk kegiatan perdagangan dan pariwisata sampai dengan pukul 19.00 Wita di wilayah Dusun Buyan;
3.Untuk memfasilitasi kelancaran pelaksanaan rapid test antigen yang akan dilanjutkan dengan tes PCR bagi masyarakat yang reaktif covid19 serta pelaksanaan isolasi di rumah sakit ataupun hotel yang telah ditetapkan oleh pemerintah
c.Pembatasan, pengawasan dan pengendalian kegiatan masyarakat mulai berlaku dari tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Januari 2021 demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab dan tetap berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan covid 19 Kabupaten Buleleng titik atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Selanjutnya utk pembatasanan waktu dilingkungan Kelurahan Banyuning dilakukan Pos Jaga dipintu masuk sebelah Timur perumahan Banyuning Indah dan sebelah barat akses pintu masuk Perumahan Lestari kelurahan Banyuning,” ujar Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa S.I.K,M.H

Kegiatan diimpin langsung oleh Kapolres Buleleng,Kapolsek Singaraja dan Kasat Intel serta Kasat Reskrim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here