Polda Bali-Polres Buleleng, pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021, pukul 08.00 wita, bertempat di Kantor Lurah Banyuning telah dilaksanakan apel dalam rangka pelaksanaan operasi Yustisi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang penerapan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Buleleng No 41 Tahun 2020 tentang pelaksanaan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Apel diambil oleh Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Buleleng IPTU I WAYAN MASA hadir dalam apel dimaksud Perwira Polres Buleleng dan Polsek Singaraja. Peserta apel terdiri dari 48 personil Yustisi Kel. Banyuning, 11 personil ops aman nusa kel. Banyuning, 13 Personil Imbangan Polsek Singaraja, 1 Personil Satpol PP Pemkab Buleleng, 2 pecalang Desa Adat Bayuning.
kegiatan apel berjalan dengan aman, tertib dan lancar berakhir pukul 08.15 wita, selanjutnya personil melaksanakan kegiatan yustisi sesuai dengan plotingan dan pembagian tugas yang telah ditentukan